Sejarah dan Peran LPPOM MUI dalam Sertifikasi Halal
Pembentukan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berawal dari mandat pemerintah pada tahun 1988. Saat itu, MUI diminta untuk berperan aktif dalam menangani isu lemak babi di Indonesia. LPPOM MUI resmi didirikan pada 6 Januari 1989 dengan tujuan utama untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.
Untuk memperkuat fungsi sertifikasi halal, pada tahun 1996, MUI menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama dengan Departemen Agama dan Departemen Kesehatan. Nota kesepakatan ini diikuti dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 dan 519 Tahun 2001, yang menegaskan posisi MUI sebagai lembaga sertifikasi halal. MUI juga berwenang melakukan audit, menetapkan fatwa, serta menerbitkan sertifikat halal.
LPPOM MUI telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, termasuk Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, GS1 Indonesia, dan Research in Motion (Blackberry). Khususnya dengan Badan POM, sertifikat halal dari MUI menjadi syarat penting dalam pencantuman label halal pada kemasan produk yang beredar di Indonesia.
Lowongan Kerja di LPPOM MUI
LPPOM MUI sedang mencari talenta terbaik untuk mengisi beberapa posisi di laboratorium kami yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh KAN (LP-1040-IDN). Berikut adalah posisi yang tersedia:
1. Peneliti dan Pengembangan Laboratorium Molekuler
2. Peneliti dan Pengembangan Laboratorium Mikrobiologi
3. Laboratorium Pengujian Mineral & Logam
Lokasi
Bergabunglah dengan kami di Bogor Global Halal Centre, Gedung Global Halal Centre, Jl. Pemuda No.5, Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16161.
Jika Anda tertarik untuk mengembangkan karir di LPPOM MUI, kami menantikan aplikasi Anda!