## Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di BPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga yang berfungsi dalam penanggulangan bencana, yang berada di bawah naungan Gubernur. BPBD dipimpin oleh seorang kepala yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) secara ex officio. Saat ini, Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Tahun Anggaran 2024. Berikut adalah informasi lengkap mengenai penerimaan ini.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila serta UUD 1945.
2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
3. Sehat jasmani dan rohani, serta tidak buta warna (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RSUD, RSIJP, atau Puskesmas Kecamatan per Desember 2023).
4. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari BNN, RSUD, RSKO, atau Puskesmas Kecamatan per Desember 2023).
5. Memiliki komitmen dan minat dalam kebencanaan, serta jiwa kemanusiaan yang tinggi.
6. Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam kelompok.
7. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, inisiatif, teliti, tekun, bertanggung jawab, berintegritas, dan loyal.
8. Bersedia bekerja dalam sistem shift 24 jam dan siap dipanggil sewaktu-waktu.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
10. Tidak menuntut status sebagai CPNS/PNS dan/atau PPPK (dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000).
11. Diutamakan memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang relevan dalam penanggulangan bencana, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
12. Tidak pernah dihukum penjara, dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian.
13. Tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW/LMK/FKDM atau posisi lain yang mendapatkan anggaran dari APBN/APBD.
14. Tidak terikat kerja dengan pihak manapun dan tidak terdaftar dalam kontestasi politik nasional/daerah.
15. Tidak menuntut apapun jika terjadi perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
16. Masa kerja selama Tahun Anggaran 2024.
17. Seleksi penerimaan dilakukan dengan sistem gugur.
Lowongan yang Tersedia
1. Tenaga Ahli Site Office Manager (SPV) – 1 Orang
2. Petugas Pelayanan Umum – Customer Relation (CR) – 2 Orang
3. Petugas Penanganan Bencana – Community Manager (CM) – 10 Orang
4. Petugas Informasi dan Teknologi – Sistem Informasi Geografi (SIG) – 2 Orang
5. Petugas Informasi dan Teknologi – Kebencanaan (KBN) – 10 Orang
6. Petugas Informasi dan Teknologi – Call Center (CC) – 33 Orang
7. Petugas Kebersihan (OB) – 2 Orang
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar diharapkan mengirimkan dokumen lamaran dalam bentuk softcopy/scan yang terdiri dari:
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPBD DKI Jakarta.
Dengan penulisan yang lebih menarik dan informatif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan tertarik untuk mendaftar.