Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan peluang emas bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki gelar Strata 2 (S-2), Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV), atau Diploma III (D-III) untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Bawaslu untuk Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 yang menetapkan kebutuhan pegawai negeri sipil di instansi pemerintah.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Untuk informasi lebih lanjut dan untuk mengunduh dokumen terkait, silakan klik tautan berikut: SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2024 [Download PDF].