Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berikut adalah informasi mengenai unit kerja dan syarat yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar.
Unit Kerja Penempatan
Calon pegawai akan ditempatkan di berbagai wilayah hukum Kejaksaan, antara lain:
Persyaratan Umum
Calon pelamar harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
4. Tidak sedang menjabat sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
Pelaksanaan Seleksi
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, silakan [download PDF](#).
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan jelas, teks ini diharapkan dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh pembaca.