## Kesempatan Emas Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2024
Dalam upaya memenuhi kebutuhan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024.
Persyaratan Umum
Untuk dapat melamar sebagai CPNS, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Ketaqwaan: Memiliki ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dipidana penjara dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
3. Status Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
4. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus).
6. Tempat Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
7. Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi atau pendidikan dan pelatihan yang berwenang.
8. Integritas: Tidak terlibat dalam pelanggaran seleksi dan tidak berstatus sebagai peserta yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
9. Ketergantungan: Tidak memiliki ketergantungan atau menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah.
10. Penampilan: Bagi wanita, tidak memiliki tato atau bekas tato dan tidak memiliki tindik di anggota badan, kecuali yang disebabkan oleh agama atau adat. Pria juga tidak diperkenankan memiliki tato atau bekas tato serta tindik, kecuali untuk alasan yang sama.
Bergabunglah dengan Kementerian Perhubungan
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan. Untuk informasi lebih lanjut dan untuk mengunduh dokumen resmi, silakan klik tautan berikut:
[Download PDF](#)
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan bahasa yang mudah dipahami, diharapkan informasi ini dapat menjangkau lebih banyak calon pelamar dan meningkatkan keterlibatan mereka.