Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Tahun ini, alokasi formasi PNS di DKI Jakarta mencapai 4.413 posisi, terdiri dari 740 formasi untuk tenaga kesehatan dan 3.673 formasi untuk jabatan teknis. Pengumuman resmi mengenai penerimaan ini dapat ditemukan dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024.
Persyaratan Umum
Para pelamar harus memenuhi kriteria berikut:
1. Usia:
2. Catatan Hukum:
3. Status Kepegawaian:
4. Kesehatan dan Keahlian:
5. Dokumen Pendukung:
6. PPPK:
Jenjang Pendidikan
Pelamar hanya dapat mendaftar pada jabatan yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki, sebagai berikut:
Informasi Lebih Lanjut
Untuk rincian lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya, silakan kunjungi tautan berikut: [PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024](#).
Dengan penulisan ini, diharapkan informasi menjadi lebih jelas dan mudah dipahami, serta lebih ramah terhadap pencarian di mesin pencari.