Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi.
1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
3. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
4. Tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
8. Bersedia mengabdi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selama minimal 10 tahun.
9. Tidak pernah melakukan pelanggaran dalam proses seleksi.
10. Tidak berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.
11. Peserta hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis seleksi, satu instansi, dan satu formasi jabatan.
Untuk informasi lebih lanjut dan rincian lengkap, silakan unduh dokumen PDF berikut.
Dengan penulisan yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan informasi ini dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh calon pelamar.